Korupsi menurut tinjauan Pancasila ala mahasiswa
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Disebut juga sebagai way of life, pandangan hidup, identitas,
dll. Intinya Pancasila adalah
representasi manusia Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing
individu baik dari kalangan birokrat, sipil maupun militer. Inilah pemikiran
para pendiri bangsa, beliau-beliau ingin menciptakan suatu pandangan yang mampu
mengarahkan bangsa ini kepada cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi
kita tanpa menyinggung satu unsur sara, bersatu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum demi memperkaya diri
sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara. Sangat jauh dari apa yang
diajarkan Pancasila. Korupsi berpotensi menggagalkan cita-cita nasional.
Sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut semua warga negara
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya
untuk mencuri, berbuat tidak adil, berbohong, serakah, justru agama dan
kepercayaan yang ada di nusantara mengajarkan sikap jujur dan malu untuk
berbuat sesuatu yang keji. Dapat dikatakan korupsi menjadi suatu bentuk
penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang tidak dekat
dengan ajaran agama maupun kepercayaannya. Hendaknya sikap taqwa inilah yang mengilhami
seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
percaya bahwa ada sesuatu yang besar yang mengawasi kita yaitu Tuhan YME.
Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini membimbing
kita sebagai bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia. Tindakan korupsi membuktikan bahwa seseorang atau kelompok tersebut
hanya ingin mementingkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan
bangsa dan negara. Dengan mengorbankan kepentingan negara maka akan terjadi
ketimpangan dalam kehidupan bernegara, ketidakadilan dan terdapat sebagian
hak-hak yang tidak terpenuhi. Pancasila mengajarkan pada kita bahwa kita
sepantasnya menumbuhkan rasa kemanusiaan kita, memperlakukan semua manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, mengakui bahwa ada
persamaan hak dan kewajiban tanpa perbedaan dan berani menegakkan kebenaran.
Jangan kita biarkan korupsi menghancurkan nilai-nilai ini. Tegakkan kebenaran
dan keadilan agar tumbuh sebuah harmoni, saling mencintai, dan ketertiban.
Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita
harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak
jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah
menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan
tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan
yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan
kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah
daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas
berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan
pemerintah. Dengan demikian akan terjadi percepatan dalam mewujudkan Indonesia
bebas korupsi yang dicita-citakan setiap manusia sesuai fitrahnya.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun
penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini
Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya
tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun
dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi. Musyawarah adalah ciri khas
bangsa Indonesia dalam memutuskan masalah hingga mencapai kemufakatan diliputi
semangat kekeluargaan. Semua itu harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang jujur. Dan juga keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila
ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, pelanggaran terhadap kepentingan
umum maupun untuk usaha bersifat pemerasan kepada orang lain. Meskipun segala
sesuatu yang kita gunakan adalah hak milik kita pribadi namun Pancasila
mengajarkan kepada bangsa Indonesia mengembangkan perbuatan luhur dilandasi
sikap dan suasana kekeluargaan dan adil kepada sesama. Berbagi dengan lapisan
masyarakat ekonomi terbatas merupakan sikap yang mencerminkan sila ini dan akan
jauh dari korupsi. Keterbutuhan orang terhadap kekayaan dengan dorongan
kepentingan pribadi berpotensi menciptakan lingkungan korup di sektor manapun.
Korupsi membuat produktivitas sumber daya manusia Indonesia menurun bahkan
merugikan negara, sangat jauh dari sikap Pancasilais yang suka bekerja keras
dan memberikan pertolongan kepada sesama.
Kita mungkin menganggap membahas sesuatu dari Pancasila terdengar atau
terlihat klise, tapi inilah nilai-nilai luhur bangsa kita yang harus kita
pegang teguh sebagai pengabdian tiada henti untuk kejayaan negeri ini dan
sebagai penghormatan untuk para pahlawan dan pendiri bangsa yang telah
merumuskan suatu formula untuk mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-67! Merdekakan Indonesia dari Korupsi, Hidup
Mahasiswa!
Choirul Roziqin
No comments:
Post a Comment