Thursday 16 August 2012

Korupsi menurut tinjauan Pancasila ala mahasiswa


Korupsi  menurut tinjauan Pancasila ala mahasiswa


Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Disebut juga sebagai way of life, pandangan hidup, identitas, dll.  Intinya Pancasila adalah representasi manusia Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing individu baik dari kalangan birokrat, sipil maupun militer. Inilah pemikiran para pendiri bangsa, beliau-beliau ingin menciptakan suatu pandangan yang mampu mengarahkan bangsa ini kepada cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi kita tanpa menyinggung satu unsur sara, bersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara. Sangat jauh dari apa yang diajarkan Pancasila. Korupsi berpotensi menggagalkan cita-cita nasional.
Sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut semua warga negara Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk mencuri, berbuat tidak adil, berbohong, serakah, justru agama dan kepercayaan yang ada di nusantara mengajarkan sikap jujur dan malu untuk berbuat sesuatu yang keji. Dapat dikatakan korupsi menjadi suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang tidak dekat dengan ajaran agama maupun kepercayaannya. Hendaknya sikap taqwa inilah yang mengilhami seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, percaya bahwa ada sesuatu yang besar yang mengawasi kita yaitu Tuhan YME.
Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini membimbing kita sebagai bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Tindakan korupsi membuktikan bahwa seseorang atau kelompok tersebut hanya ingin mementingkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. Dengan mengorbankan kepentingan negara maka akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan bernegara, ketidakadilan dan terdapat sebagian hak-hak yang tidak terpenuhi. Pancasila mengajarkan pada kita bahwa kita sepantasnya menumbuhkan rasa kemanusiaan kita, memperlakukan semua manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, mengakui bahwa ada persamaan hak dan kewajiban tanpa perbedaan dan berani menegakkan kebenaran. Jangan kita biarkan korupsi menghancurkan nilai-nilai ini. Tegakkan kebenaran dan keadilan agar tumbuh sebuah harmoni, saling mencintai, dan ketertiban.
Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian akan terjadi percepatan dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang dicita-citakan setiap manusia sesuai fitrahnya.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi. Musyawarah adalah ciri khas bangsa Indonesia dalam memutuskan masalah hingga mencapai kemufakatan diliputi semangat kekeluargaan. Semua itu harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur. Dan juga keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, pelanggaran terhadap kepentingan umum maupun untuk usaha bersifat pemerasan kepada orang lain. Meskipun segala sesuatu yang kita gunakan adalah hak milik kita pribadi namun Pancasila mengajarkan kepada bangsa Indonesia mengembangkan perbuatan luhur dilandasi sikap dan suasana kekeluargaan dan adil kepada sesama. Berbagi dengan lapisan masyarakat ekonomi terbatas merupakan sikap yang mencerminkan sila ini dan akan jauh dari korupsi. Keterbutuhan orang terhadap kekayaan dengan dorongan kepentingan pribadi berpotensi menciptakan lingkungan korup di sektor manapun. Korupsi membuat produktivitas sumber daya manusia Indonesia menurun bahkan merugikan negara, sangat jauh dari sikap Pancasilais yang suka bekerja keras dan memberikan pertolongan kepada sesama.
Kita mungkin menganggap membahas sesuatu dari Pancasila terdengar atau terlihat klise, tapi inilah nilai-nilai luhur bangsa kita yang harus kita pegang teguh sebagai pengabdian tiada henti untuk kejayaan negeri ini dan sebagai penghormatan untuk para pahlawan dan pendiri bangsa yang telah merumuskan suatu formula untuk mencapai Indonesia yang kita cita-citakan. Dirgahayu Republik Indonesia ke-67! Merdekakan Indonesia dari Korupsi, Hidup Mahasiswa!

Choirul Roziqin


No comments:

Post a Comment